Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan kesempatan kepada
putera-puteri terbaik Indonesia yang memiliki semangat tinggi untuk
berprestasi, mampu bekerja dengan tim, memiliki komitmen dan integritas
tinggi serta berpenampilan menarik untuk berkarir di Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI).
Calon Komisioner Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) Pemerintah Aceh
Persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota Komisioner Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (fotokopi KTP)
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Berwibawa, jujur, adil dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela .
Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaraan
Ijazah terakhir (asli atau yang telah dilegalisir)
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat bebas zat
adiktif, narkotika dan obat terlarang dari dokter Rumah Sakit Pemerintah
Daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan yang disertai referensi minimal 3 orang
Tidak pernah dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dan tidak sedang menjalani proses hukum karena kasus pidana,
di buktikan dengan surat keterangan dari pengadilan
Mempunyai
pengalaman dibidang penyelenggaraan perlindungan anak paling singkat 5
(lima) tahun (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Instansi/Lembaga
tempat kerja) yang terkait dengan perlindungan anak
Surat Pernyataan tidak menjabat sebagai anggota dan kepengurusan partai politik (di atas materai Rp. 6000)
Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus harian
(Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara) di organisasi lainnya (di
atas materai Rp. 6000)
Calon keanggotaan KPPAA yang berasal dari
pemerintah dan dunia usaha harus mendapat persetujuan dari pimpinan
instansi/organisasi yang bersangkutan
Calon keanggotaan KPPAA harus
mencantumkan dari unsur mana mereka mendaftar (Pemerintah, Tokoh Agama,
Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Dunia Usaha atau Kelompok
Masyarakat yang peduli terhadap Perlindungan Anak.
Daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon.
Permohonan di atas materai Rp. 6000 disertai pasfoto 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar
Peserta yang telah lulus seleksi administrasi, akan dilanjutkan dengan
ujian tertulis, wawancara dan kemampuan membaca al-Qur’an.
Pengiriman Lamaran
Berkas lamaran diterima atau diantar langsung ke :
Sekretariat Penjaringan/Seleksi Calon KPPAA d/a Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh
Jl. Tgk. Malem No. 5 Kuta Alam Banda Aceh pada hari kerja (pukul 08.00 WIB s/d 16.45 WIB) mulai tanggal 11 sd 31 Mei 2016
Catatan:
Lamaran diterima paling lambat 31 Mei 2016
Hanya pelamar dengan kualifikasi terbaik (shortlisted candidates) yang
akan dihubungi untuk diikutsertakan dalam proses seleksi selanjutnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak memungut biaya apapun terkait dengan pelaksana seleksi penerimaan ini.
No comments:
Post a Comment