usaha or kerja

blog ini menyajikan tentang lowongan kerja dan usaha bagi yang berminat. adapun yang dimaksud dengan usaha ini berkaitan dengan usaha untuk meningkatkan kualitas diri dalam dunia kita dengan mengikuti lomba-lomba yang diadakan kementrian. sedangkan untuk lowongan kerja, bisa bermanfaat untuk para lulusan yang berijazah untuk mendapatkan hoki... semoga berhasil, guys!

Saturday, 4 June 2016

Bantuan Dana Riset Inovatif-Produktif (RISPRO)

Hasil gambar untuk lpdp

Bantuan Dana RISPRO adalah program pendanaan riset bersifat multidisiplin dan dilaksanakan dalam tahun jamak (multiyears) yang ditujukan untuk mendorong inovasi produk riset dan mengarah pada komersialisasi/implementasi luaran riset. Tujuan bantuan dana ini agar dapat mendorong riset yang dapat meningkatkan daya saing bangsa dengan arah sebagai berikut:
1.
Mengembangkan dan/atau menghasilkan produk;
2.
Mengembangkan dan/atau menghasilkan kebijakan publik;
3.
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
4.
Melestarikan nilai dan budaya bangsa; dan
5.
Memberdayakan masyarakat.
JENIS-JENIS BANTUAN DANA RISPRO
Secara umum, bantuan dana RISPRO LPDP terdiri dari dua jenis, yaitu:
1.
Bantuan Dana RISPRO Komersial
2.
Bantuan Dana RISPRO Implementatif
KETENTUAN DAN KOMPONEN BANTUAN DANA RISPRO
Ketentuan dan komponen umum Bantuan Dana RISPRO diatur sebagai berikut:
1.
Bantuan dana RISPRO bersifat tahun jamak (multiyears).
2.
Bantuan Dana RISPRO diberikan setiap tahun dengan 3 (tiga) tahap pencairan.
3.
Besaran bantuan dana riset ditetapkan oleh Direktur Utama melalui rapat Dewan Direksi LPDP.
Ketentuan-ketentuan tersebut diatas dijabarkan lagi untuk masing-masing jenis RISPRO sebagai berikut:
1.
Bantuan Dana RISPRO Komersial
a.
Bantuan dana riset bersifat tahun jamak (multiyears) maksimal 3 (tiga) tahun untuk setiap judul riset.
b.
Bantuan dana riset diberikan kepada riset yang mengintegrasikan teknologi secara sistematis dari riset dasar menjadi proven technology.
c.
Bantuan dana riset untuk setiap judul riset setinggi-tingginya Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
d.
Satuan biaya gaji/upah termasuk honorarium narasumber mengacu pada ketentuan standar biaya umum yang berlaku (Kementerian Keuangan atau lembaga). Sementara itu pengadaan/pembelian barang dan/atau peralatan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.
Bantuan Dana RISPRO Implementatif
a.
Bantuan dana riset bersifat tahun jamak (multiyears) maksimal 2 (dua) tahun untuk setiap judul riset.
b.
Kelompok periset yang dapat melanjutkan riset tahun berikutnya adalah kelompok periset yang memenuhi target luaran sesuai dengan perjanjian pemberian bantuan dana riset pada tahun pertama.
c.
Bantuan dana untuk setiap judul riset setinggi-tingginya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
FOKUS RISPRO
A.
RISPRO Komersial
1.
Fokus Pangan
2.
Fokus Energi
3.
Fokus Kesehatan dan Obat
4.
Fokus Pertahanan dan Keamanan
5.
Fokus Transportasi
6.
Fokus Informasi dan Komunikasi
7.
Fokus Material Maju
B.
RISPRO Implementatif
1.
Fokus Tata Kelola
2.
Fokus Eco-Growth
3.
Fokus Sosial Keagamaan
4.
Fokus Budaya
PERSYARATAN, KRITERIA, PENILAIAN RISPRO
Persyaratan RISPRO Komersial
Bantuan Dana RISPRO dalam rangka komersialisasi produk/teknologi akan diberikan bagi riset-riset yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Riset harus memiliki kelayakan bisnis;
2.
Riset harus melibatkan mitra sehingga hasil riset langsung dapat diterapkan/dikomersialisasikan oleh pihak mitra yang didukung oleh perjanjian kerja sama (nota kesepahaman);
3.
Mitra adalah pemerintah/pemerintah daerah dan/atau perusahaan/warga negara Indonesia; koperasi; dan/atau usaha mikro, kecil, dan menengah yang berbadan hukum; dan
4.
Mitra harus memiliki komitmen untuk berkontribusi dalam riset sekurang-kurangnya 10% dari usulan bantuan dana riset dalam bentuk penyertaan dana dan/atau bentuk lain yang dapat diukur dengan uang (cash/in-kind).
Persyaratan RISPRO Implementatif
Bantuan Dana RISPRO dalam rangka implementasi kebijakan/model akan diberikan bagi riset-riset yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Riset pada tahun pertama dapat melibatkan mitra (opsional) dan harus melibatkan mitra pada tahun kedua sehingga hasil riset langsung dapat diimplementasikan;
2.
Mitra adalah lembaga sektor publik (lembaga pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk lembaga swadaya masyarakat) atau korporasi yang dapat bertindak sebagai regulator/implementator hasil riset atau kelompok masyarakat yang dapat bertindak sebagai pengguna hasil riset;
3.
Riset harus memiliki kelayakan implementasi kebijakan/model.
Kriteria Bantuan Dana RISPRO
Bantuan Dana RISPRO diperuntukkan kepada periset yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
Riset dilakukan oleh kelompok periset yang bernaung di bawah badan penelitian kementerian/lembaga pemerintah dan pemerintah daerah, lembaga-lembaga riset swasta (termasuk unit riset dan pengembangan industri), perguruan tinggi, atau lembaga lainnya yang berkompeten untuk melakukan riset. Khusus kelompok riset yang bernaung di bawah lembaga-lembaga riset swasta (termasuk unit riset dan pengembangan industri) harus melibatkan perguruan tinggi.
2.
Kelompok periset memiliki integritas dan komitmen untuk menyelesaikan riset sesuai dengan target hasil dan waktu yang dinyatakan dalam pakta integritas.
3.
Kelompok periset diketuai oleh periset bergelar minimal doktor atau berkualifikasi setara (sesuai dengan standard Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)) dan memiliki rekam jejak riset sesuai dengan bidang yang diusulkan dan ditunjukkan dalam biodata.
4.
Kelompok periset memiliki roadmap riset yang mendukung bidang yang diusulkan.
5.
Khusus ketua periset tidak sedang menempuh studi lanjut dan/atau akan mengikuti kegiatan akademik lain yang dapat mengganggu jalannya riset (Program Academic Recharging, Postdoc, dan lain-lain).
6.
Kelompok periset berjumlah minimal 3 (tiga) orang (termasuk ketua).
7.
Usulan riset yang diajukan oleh kelompok periset sudah mendapat persetujuan pimpinan lembaga pengusul yang dibuktikan dengan tanda tangan di lembar pengesahan.
Kriteria Penilaian RISPRO
Penilaian proposal RISPRO didasarkan pada empat aspek penilaian substansi kelayakan riset sebagai berikut:
1.
Kualitas Riset
2.
Luaran Riset
3.
Kemutakhiran Riset
4.
Rekam Jejak Riset
WAKTU PELAKSANAAN SELEKSI RISPRO
Waktu pendaftaran RISPRO dibagi menjadi 2 (dua) batch
a.
Batch I adalah 30 Juni – 31 Januari, dan
b.
Batch 2 adalah 1 Februari – 29 Juni.
Mengenai informasi lebih lengkap, sila mengunduh panduan Bantuan Dana RISPRO berikut: Pedoman Pendanaan Riset Inovatif Produktif (RISPRO)
Konten berikut di update pada tanggal: 20 Maret 2015

No comments:

Post a Comment