Bantuan Dana RISPRO adalah program pendanaan riset bersifat multidisiplin dan dilaksanakan dalam tahun jamak (multiyears) yang ditujukan untuk mendorong inovasi produk riset dan mengarah pada komersialisasi/implementasi luaran riset. Tujuan bantuan dana ini agar dapat mendorong riset yang dapat meningkatkan daya saing bangsa dengan arah sebagai berikut: |
||
1. |
Mengembangkan dan/atau menghasilkan produk; |
|
2. |
Mengembangkan dan/atau menghasilkan kebijakan publik; |
|
3. |
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; |
|
4. |
Melestarikan nilai dan budaya bangsa; dan |
|
5. |
Memberdayakan masyarakat. |
|
JENIS-JENIS BANTUAN DANA RISPRO |
||
Secara umum, bantuan dana RISPRO LPDP terdiri dari dua jenis, yaitu: |
||
1. |
Bantuan Dana RISPRO Komersial |
|
2. |
Bantuan Dana RISPRO Implementatif |
|
KETENTUAN DAN KOMPONEN BANTUAN DANA RISPRO |
||
Ketentuan dan komponen umum Bantuan Dana RISPRO diatur sebagai berikut: |
||
1. |
Bantuan dana RISPRO bersifat tahun jamak (multiyears). |
|
2. |
Bantuan Dana RISPRO diberikan setiap tahun dengan 3 (tiga) tahap pencairan. |
|
3. |
Besaran bantuan dana riset ditetapkan oleh Direktur Utama melalui rapat Dewan Direksi LPDP. |
|
Ketentuan-ketentuan tersebut diatas dijabarkan lagi untuk masing-masing jenis RISPRO sebagai berikut: |
||
1. |
Bantuan Dana RISPRO Komersial |
|
a. |
Bantuan dana riset bersifat tahun jamak (multiyears) maksimal 3 (tiga) tahun untuk setiap judul riset. |
|
b. |
Bantuan dana riset diberikan kepada riset yang mengintegrasikan teknologi secara sistematis dari riset dasar menjadi proven technology. |
|
c. |
Bantuan dana riset untuk setiap judul riset setinggi-tingginya Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah). |
|
d. |
Satuan biaya gaji/upah termasuk honorarium
narasumber mengacu pada ketentuan standar biaya umum yang berlaku
(Kementerian Keuangan atau lembaga). Sementara itu pengadaan/pembelian
barang dan/atau peralatan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. |
|
2. |
Bantuan Dana RISPRO Implementatif |
|
a. |
Bantuan dana riset bersifat tahun jamak (multiyears) maksimal 2 (dua) tahun untuk setiap judul riset. |
|
b. |
Kelompok periset yang dapat melanjutkan riset
tahun berikutnya adalah kelompok periset yang memenuhi target luaran
sesuai dengan perjanjian pemberian bantuan dana riset pada tahun
pertama. |
|
c. |
Bantuan dana untuk setiap judul riset setinggi-tingginya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). |
|
FOKUS RISPRO |
||
A. |
RISPRO Komersial |
|
1. |
Fokus Pangan |
|
2. |
Fokus Energi |
|
3. |
Fokus Kesehatan dan Obat |
|
4. |
Fokus Pertahanan dan Keamanan |
|
5. |
Fokus Transportasi |
|
6. |
Fokus Informasi dan Komunikasi |
|
7. |
Fokus Material Maju |
|
B. |
RISPRO Implementatif |
|
1. |
Fokus Tata Kelola |
|
2. |
Fokus Eco-Growth |
|
3. |
Fokus Sosial Keagamaan |
|
4. |
Fokus Budaya |
|
PERSYARATAN, KRITERIA, PENILAIAN RISPRO |
||
Persyaratan RISPRO Komersial |
||
Bantuan Dana RISPRO dalam rangka komersialisasi
produk/teknologi akan diberikan bagi riset-riset yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut: |
||
1. |
Riset harus memiliki kelayakan bisnis; |
|
2. |
Riset harus melibatkan mitra sehingga hasil riset
langsung dapat diterapkan/dikomersialisasikan oleh pihak mitra yang
didukung oleh perjanjian kerja sama (nota kesepahaman); |
|
3. |
Mitra adalah pemerintah/pemerintah daerah
dan/atau perusahaan/warga negara Indonesia; koperasi; dan/atau usaha
mikro, kecil, dan menengah yang berbadan hukum; dan |
|
4. |
Mitra harus memiliki komitmen untuk berkontribusi
dalam riset sekurang-kurangnya 10% dari usulan bantuan dana riset dalam
bentuk penyertaan dana dan/atau bentuk lain yang dapat diukur dengan
uang (cash/in-kind). |
|
Persyaratan RISPRO Implementatif |
||
Bantuan Dana RISPRO dalam rangka implementasi
kebijakan/model akan diberikan bagi riset-riset yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut: |
||
1. |
Riset pada tahun pertama dapat melibatkan mitra
(opsional) dan harus melibatkan mitra pada tahun kedua sehingga hasil
riset langsung dapat diimplementasikan; |
|
2. |
Mitra adalah lembaga sektor publik (lembaga
pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk lembaga swadaya masyarakat)
atau korporasi yang dapat bertindak sebagai regulator/implementator
hasil riset atau kelompok masyarakat yang dapat bertindak sebagai
pengguna hasil riset; |
|
3. |
Riset harus memiliki kelayakan implementasi kebijakan/model. |
|
Kriteria Bantuan Dana RISPRO |
||
Bantuan Dana RISPRO diperuntukkan kepada periset yang memenuhi kriteria sebagai berikut: |
||
1. |
Riset dilakukan oleh kelompok periset yang
bernaung di bawah badan penelitian kementerian/lembaga pemerintah dan
pemerintah daerah, lembaga-lembaga riset swasta (termasuk unit riset dan
pengembangan industri), perguruan tinggi, atau lembaga lainnya yang
berkompeten untuk melakukan riset. Khusus kelompok riset yang bernaung
di bawah lembaga-lembaga riset swasta (termasuk unit riset dan
pengembangan industri) harus melibatkan perguruan tinggi. |
|
2. |
Kelompok periset memiliki integritas dan komitmen
untuk menyelesaikan riset sesuai dengan target hasil dan waktu yang
dinyatakan dalam pakta integritas. |
|
3. |
Kelompok periset diketuai oleh periset bergelar
minimal doktor atau berkualifikasi setara (sesuai dengan standard
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)) dan memiliki rekam jejak
riset sesuai dengan bidang yang diusulkan dan ditunjukkan dalam
biodata. |
|
4. |
Kelompok periset memiliki roadmap riset yang mendukung bidang yang diusulkan. |
|
5. |
Khusus ketua periset tidak sedang menempuh studi
lanjut dan/atau akan mengikuti kegiatan akademik lain yang dapat
mengganggu jalannya riset (Program Academic Recharging, Postdoc, dan lain-lain). |
|
6. |
Kelompok periset berjumlah minimal 3 (tiga) orang (termasuk ketua). |
|
7. |
Usulan riset yang diajukan oleh kelompok periset
sudah mendapat persetujuan pimpinan lembaga pengusul yang dibuktikan
dengan tanda tangan di lembar pengesahan. |
|
Kriteria Penilaian RISPRO |
||
Penilaian proposal RISPRO didasarkan pada empat aspek penilaian substansi kelayakan riset sebagai berikut: |
||
1. |
Kualitas Riset |
|
2. |
Luaran Riset |
|
3. |
Kemutakhiran Riset |
|
4. |
Rekam Jejak Riset |
|
WAKTU PELAKSANAAN SELEKSI RISPRO |
||
Waktu pendaftaran RISPRO dibagi menjadi 2 (dua) batch |
||
a. |
Batch I adalah 30 Juni – 31 Januari, dan |
|
b. |
Batch 2 adalah 1 Februari – 29 Juni. |
|
Mengenai informasi lebih lengkap, sila mengunduh panduan Bantuan Dana RISPRO berikut: Pedoman Pendanaan Riset Inovatif Produktif (RISPRO) |
||
Konten berikut di update pada tanggal: 20 Maret 2015 |
usaha or kerja
blog ini menyajikan tentang lowongan kerja dan usaha bagi yang berminat. adapun yang dimaksud dengan usaha ini berkaitan dengan usaha untuk meningkatkan kualitas diri dalam dunia kita dengan mengikuti lomba-lomba yang diadakan kementrian. sedangkan untuk lowongan kerja, bisa bermanfaat untuk para lulusan yang berijazah untuk mendapatkan hoki... semoga berhasil, guys!
Saturday, 4 June 2016
Bantuan Dana Riset Inovatif-Produktif (RISPRO)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment